Soeprijadi
Menteri Pertahanan Republik Indonesia ke-1
Masa jabatan: 2 Sep 1945-14 Nov 1945
Informasi pribadi
Lahir: 13 April 1923 Trenggalek,
Jawa Timur, Hindia Belanda
|
Kehidupan awal
Tanggal 13 April 1923 Supriyadi lahir di Jawa Timur, Hindia Belanda. Sesudah menamatkan Europeesche Lagere School (setingkat Sekolah Dasar), Soeprijadi melanjutkan pendidikannya ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (setingkat Sekolah Pertama), dan kemudian memasuki Sekolah Pamong Praja di Magelang. Namun, Jepang menyerbu Hindia Belanda sebelum ia lulus. Ia kemudian mengikuti pelatihan Seimendoyo di Tangerang, Jawa Barat.
Keterlibatan dengan PETA
Untuk membantu tentara Jepang menghadapi Sekutu, pada Oktober 1943 Jepang mendirikan milisi PETA. Supriyadi bergabung dengan PETA dengan pangkat shodancho atau komandan platon, dan setelah mengikuti pelatihan ditugaskan di Blitar, Jawa Timur. Ia ditugaskan mengawasi pekerja romusha. Penderitaan pekerja-pekerja tersebut mendorongnya untuk memberontak melawan Jepang.
Pemberontakan Blitar
Saat Soekarno sedang mengunjungi orangtuanya di Blitar, pasukan PETA memberitahunya bahwa mereka sedang merencanakan pemberontakan dan meminta pendapat Soekarno. Soekarno meminta mereka untuk mempertimbangkan akibatnya, tetapi Supriyadi yakin pemberontakan akan berhasil.
Pemberontakan tentara PETA dimulai Pada 14 Februari 1945, namun, Jepang berhasil memadamkan pemberontakan ini. Enam (atau delapan) orang dihukum mati dan sisanya dipenjara antara tiga tahun hingga seumur hidup. Namun, Supriyadi tidak dihukum mati. Ada yang mengatakan Supriyadi melarikan diri dan bersembunyi dari Jepang dan tidak pernah ditemukan sesudahnya.
Hilang
Pada 6 Oktober 1945, pemerintah Indonesia yang baru didirikan menyatakan Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, Ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo. Hingga kini nasibnya masih misterius.
Pada 9 Agustus 1975 secara resmi Soeryadi dinyatakan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 063/TK/1975.
(Wikipedia)