Anggota DPR 2009–2014, dari Sumatera Utara, Mulai menjabat: 1 Oktober 2009
Informasi pribadi
- Lahir: 13 September 1957 Pematang Siantar, Indonesia
- Partai politik: Partai Demokrat
- Anak: 3
- Agama: Islam
Drs. Ir. H. Sutan Bhatoegana Siregar, MM adalah seorang politisi Indonesia dari Partai Demokrat. Sutan adalah anggota komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk periode 2009-2014 yang terpilih dari pemilihan umum legislatif tahun 2009 dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara I yang meliputi Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi melalui Partai Demokrat. Sutan merupakan salah satu pendiri Partai Demokrat, Ia tercatat sebagai sekretaris Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator (FKPD) Partai Demokrat, meskipun forum ini dianggap tidak resmi oleh internal Partai Demokrat.
Kehidupan pribadi
Sutan lahir di Pematang Siantar, 13 September 1957. Ia besar di Pematang Siantar hingga SMP. Setelah itu Ia hijrah ke Medan untuk melanjutkan SMA dan Hijrah ke beberapa kota di Indonesia seperti Yogyakarta dan Jakarta. Saat ini Sutan telah mempunyai tiga orang anak hasil pernikahannya dengan Hj. Unung Rusyatie. Sutan Bathoegana berdomisili di Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.
Pendidikan
- SD Negeri 12 Padang Sidempuan.
- Tahun 1970, Sekolah Teknik Negeri (setingkat SMP) 1 Pematang Siantar.
- Tahun 1973, STM 1 Medan.
- Akademi ATN Yogyakarta.
- Pernah kuliah di kampus STIE Jagakarsa untuk jurusan S1 Manajemen lulus pada tahun 1996.
- STIM Jakarta jurusan S2 Manajemen lulus tahun 2003.
- STTNAS Yogyakarta untuk jurusan S1 Teknik Mesin lulus pada tahun 2007.
Karier politik
Sebelum masuk ke dunia politik, Sutan telah aktif di beberapa organisasi sejak masa mudanya. Sewaktu berkuliah di ATN Yogyakarta Ia menjadi Kasie II Yon v Mahakarta ATN. Pengalaman lainnya antara lain Ketum Batak Islam Cilacap tahun 1990, dan Sekretaris ICMI ORSAT Cilacap tahun 1990. Karier politiknya dimulai dengan bergabung sekaligus sebagai salah satu pendiri Partai Demokrat yang merupakan partai yang pada awalnya dibentuk untuk mengangkat figur Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Calon Presiden. Sutan beberapa kali menduduki posisi penting di Partai Demokrat diantaranya Wakil Sekretaris Jenderal DPP PD dan Ketua Departemen Perekonomian DPP PD. Dengan bendera Partai Demokrat Sutan terpilih menjadi Anggota DPR dua kali berturut-turut yaitu pada pemilu legislatif 2004 dan 2009. Di DPR, Sutan dipilih menjadi sekretaris Fraksi Partai Demokrat.
Kasus Korupsi
Pasca penetapan Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap SKK Migas, nama Sutan Bhatoegana semakin mencuat. Sutan dikabarkan meminta sejumlah uang kepada Rudi dengan alasan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Nama Sutan juga muncul dalam BAP Rudi dan berulang kali disebut di persidangan. Akhirnya pada 14 Mei 2014, Sutan secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan Sutan sebagai tersangka ini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.
Pada 13 April 2016, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Sutan Bhatoegana. Selain menolak, MA juga memperberat hukuman Sutan dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Meninggal dunia
Sutan Bhatoegana, meninggal dunia pada Sabtu (19/11/2016) pagi. Sutan mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit BMC Bogor, Jawa Barat. Sebelum di BMC, Sutan sempat dirawat di RS Hermina Bandung, kemudian dipindahkan ke RS Medistra, Jakarta Selatan, sekitar dua hingga tiga pekan.
Sebelumnya, Sutan Bhatoegana dilarikan ke rumah sakit. Politikus Partai Demokrat yang menghuni Lapas Sukamiskin ini menderita kanker hati. Sutan dirujuk per tanggal 11 Oktober 2016.
Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Sutan_Bhatoegana