- Lahir: 14 Oktober 1976 Padangpanjang, Sumatera Barat
- Kebangsaan: Indonesia
- Almamater:, University of Technology, Sydney ; University of Sydney, Sydney
- Pekerjaan: Profesional, pengusaha
- Dikenal karena: CEO Wardour and Oxford
- Agama: Islam
Wempy Dyocta Koto adalah seorang profesional dan pengusaha Indonesia. Ia merupakan pendiri sekaligus CEO Wardour and Oxford, sebuah perusahaan konsultan pengembangan bisnis internasional. Ia berperan besar dalam kesuksesan beberapa perusahaan waralaba Indonesia dalam menembus pasar internasional.
Riwayat
Wempy lahir lahir di Padangpanjang, Sumatera Barat, 14 Oktober 1976, namun ia dibesarkan di Australia. Setelah dewasa, Wempy tinggal dan bekerja di berbagai kota dunia, seperti Singapura, Hongkong, London, San Fransisco, New York, dan lain-lain. Ia bekerja sebagai seorang konsultan manajemen yang beraktivitas secara global. Ia sukses memimpin beberapa tim untuk meluncurkan produk dan layanan global untuk American Express, Sony, Nokia, Citigroup, Samsung, SAP, LG Electronics, Palm, Lenovo, BP, Microsoft, dan berbagai merek internasional lainnya.
Setelah beberapa tahun melanglang buana, Wempy kembali ke Indonesia untuk mengabdikan diri demi kemajuan dunia bisnis di Indonesia. Ia merupakan sosok penting dibalik suksesnya beberapa perusahaan waralaba Indonesia, seperti Kebab Turki Baba Rafi, Ayam Bakar Mas Mono, Piramizza, dan Bebek Garang menembus pasar internasional.
Pada tahun 2013, Wempy memperoleh penghargaan Asia Pacific Entrepreneurship Awards dengan predikat Most Promising Entrepreneur. Sedangkan di tingkat dunia, ia satu-satunya CEO asal Indonesia yang berada dalam daftar The World's 120th Most Social CEO, yang berisi nama-nama besar, seperti Oprah Winfrey, Richard Branson, Rupert Murdoch, Warren Buffett, Tony Fernandes, Marissa Mayer serta Donald Trump dan lain-lain.
Kontroversi
Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang warganet bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE. Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan. Nawawi Bahrudin menyatakan, "Perbuatan Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik atau penghinaan seperti yang dituduhkan oleh pihak WDK (Wempy). Apa yang dituliskan Ravio merupakan informasi penting yang patut diketahui publik. Apalagi, tulisan tersebut diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan”. Beberapa klaim Wempy ke publik yang ditemukan tidak ada kesesuaian data oleh Ravio antara lain:
- Perusahaan konsultasi bisnis internasional Wempy yang bernama Wardour and Oxford ternyata sudah tidak aktif sejak tahun 2012.
- Klaim untuk penghargaan Asia’s Highest Entrepreneurship Award. Setelah Ravio melakukan penelusuran ternyata tidak pernah ada istilah penghargaan tersebut.
Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pers, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan memberikan pernyataan bersama yang berbunyi:
Pertama, tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;
Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh Ravio sama sekali bukan bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran. Suatu kebenaran yang disampaikan ke publik apalagi diperoleh dari sumber yang dapat dipertanggung jawabkan bukan suatu tindakan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan. Sehingga perbuatan Ravio tidak masuk dalam unsur Pasal 27 (3) UU ITE, 310 KUHP, dan 311 KUHP;
Ketiga, Ravio melakukan hal tersebut untuk kepentingan umum karena publik harus mengetahui kredibilitas sebenarnya yang dimiliki oleh WDK, mengingat WDK adalah seorang motivator dan konsultan bisnis yang sering menyampaikan klaim-klaim atas dirinya ke publik. Tindakan yang dilakukan untuk kepentingan umum bukanlah suatu tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan apalagi fitnah sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) KUHP;
Keempat, mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan perkara tersebut karena bukan sama sekali perbuatan pidana sehingga perkara tersebut sangat tidak layak untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya;
Sumber: id.wikipedia.org, Wempy Dyocta Koto