Beranda | 25 Nabi | Tokoh Militer | Tokoh Muslim | Tokoh Wanita

Biografi Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Akhir-akhir ini nama Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum banyak dibicarakan, hal itu terkait Kehadirannya di Polda Jawa Tengah di Semarang, Kamis (31/5) yang tujuannya adalah memolisikan atasannya.

Dikutip dari www.jpnn.com, Guru besar ilmu hukum itu merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh atasannya sendiri yang berinisial YJU. Suteki mengaku telah dicopot dari jabatannya sebagai ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip.

Selain itu, Suteki juga dilengserkan dari Senat Fakultas Hukum Undip. Surat keputusan (SK) pemberhentian yang diterbitkan Rektorat Undip pada 28 November 2018 itu baru disampaikan ke Suteki pada 24 Mei 2019.

Siapakah Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum? berikut ini biodata lengkapnya:

Prof. Dr. Suteki SH, M.Hum
Prof. Dr. Suteki, S.H.,M.Hum. lahir di Sragen, Jawa Tengah, 2 Februari 1970. Beliau adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ia dikenal sebagai pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila.

Suteki dikukuhkan sebagai Guru Besar Undip pada 4 Agustus 2010. Ia adalah Guru Besar ke-13 di Fakultas Hukum dan Guru Besar ke-86 di lingkungan UNDIP. Dalam pidato pengukuhannya, Suteki mengangkat tema mengenai “Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Subtantif". Suteki dikenal sebagai dosen yang berprestasi. Dia pernah mendapat predikat sebagai Dosen terbaik pada tahun 2006, 2008 dan 2009. Pernah pula menjabat sebagai Sekretaris II Program Kenotariatan UNDIP dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UNDIP.

Riwayat Pendidikan
  • S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum UNDIP Tahun 1993;
  • S2 Ilmu Hukum, Magister Ilmu HUkum UNDIP Tahun 2000;
  • S3 Ilmu Hukum, Program Doktoral Ilmu HUkum UNDIP, 2008.

Publikasi Ilmiah Terkenal
  • Masa Depan Hukum Progresif, Penerbit: Thafa Media;
  • Desain Hukum Di Ruang Sosial, Penerbit: Thafa Media;
  • Hukum dan Alih teknologi, Penerbit: Thafa Media;
  • Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), bersama Galang Taufani, Penerbit: Rajagrafindo Persada;
  • Rekonstruksi Politik Hukum: Hak Atas Air, Pro Rakyat, Penerbit: Surya Pena Gemilang.

Kontroversi

Suteki yang selama puluhan tahun mengajar mata kuliah Pancasila dan Filsafat Pancasila ini menjadi perbincangan setelah unggahannya di media sosial yang dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), diantaranya sistem khilafah. Terkait unggahannya tersebut, Suteki juga telah menjalani sidang etik akademik oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKEE) Undip pada Rabu 23 Mei 2018.

Pria yang sudah 24 tahun mengabdi sebagai pengajar dan berkutat soal Pancasila ini pernah menjadi ahli pada persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Suteki juga menjadi ahli pada persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan HTI atas surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status badan hukum organisasi pengusung khilafah itu. Akibatnya Suteki dicopot dari jabatannya sebagai ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Undip.


Sumber: