KH. Heru Ivan Ilyasa adalah Ulama Ahlussunnah Wal jamaah asal Mojokerto yang ikhlas, jelas, tegas, lurus dan tulus dalam menyampaikan hukum Islam.
Ustadz Heru Ilyasa secara sepihak dijadikan tersangka dijerat dengan Pasal UU ITE. Kiai Heru Ilyasa didakwa Kasus yang melanggar pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) UU ITE terkait konten unggahan Kiai Heru di laman Facebook beliau.
Padahal, status itu adalah bagian dari dakwah amar Ma'ruf nahi munkar, menyeru sesama saudara muslim agar tidak mudah diadu domba dan dipecah belah.
Kamis 11 April 2019, ratusan ulama, pimpinan pondok pesantren di Jawa Timur dan tokoh masyarakat hadir di Pengadilan Negeri Mojokerto guna memberikan dukungan kepada Kyai Heru Elyasa.
Rabu (30/10) adalah hari pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto atas terdakwa Kyai Heru Ilyasa dengan dakwaan pelanggaran UU ITE.
Meskipun tuntutan Jaksa Penutut Umum 3 bulan, Penasihat Hukum Kyai Heru Ivan berharap justru bebas murni. Hal ini karena memang Kyai Heri Ilyasa tidak bersalah, aktivitas yang dilakukan Kyai Heru Ilyasa adalah dakwah (amar ma’ruf nahi munkar), sehingga siapapun tidak boleh mengkriminalisasi aktivitas dakwah.
Sumbre: https://shautululama.co/