Ruslan Buton resmi ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.
Ruslan Buton |
Permintaan Ruslan agar Presiden Joko Widodo mengundurkan diri, tersebar lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.
Dihukum penjara 1 tahun 10 bulan dan dipecat dari TNI AD
Dikutip dari kumparan.com, Pria kelahiran 4 Juli 1975 ini merupakan mantan tentara. Pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri di TNI AD. Namun, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu, ia terbukti sebagai salah satu dari 10 pelaku yang diduga membunuh La Gode, seorang petani cengkeh pencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.La Gode kemudian ditahan di Pos Satuan Tugas Daerah Rawan. Saat itulah Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa La Gode. Oleh Oditur Militer Ambon, Ruslan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan dipecat dari TNI AD.
Membentuk Serdadu Eks Trimatra Nusantara
Setelah bebas pada tahun 2019 Ruslan Buton kemudian membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari 3 matra, yaitu Darat, Laut dan Udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.Ia lantas menyebut dirinya sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Yayasan ini lahir dari ide para mantan tentara untuk melanjutkan perjuangan mereka membela Ibu Pertiwi. Kelompok ini secara resmi dideklarasikan pada 25 januari lalu.
Dikutip dari tribunnews.com, Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.
Menurut Tonin, saat Ruslan masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut. Namun Ruslan menolak uang tersebut. Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
Ruslan Buton saat ditangkap di rumahnya pada 28 Mei 2020 lalu |
"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer hingga Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Sumber: