Profil Andhi Nirwanto
Pendidikan dan karier
Andhi Nirwanto menamatkan pendidikan sarjananya pada tahun 1979. Setelah lulus dan bekerja menjadi jaksa, Ia kembali melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 dan lulus tahun 1998. Andhi Nirwanto memulai karier di Kejaksaan Republik Indonesia pada tahun 1981. Saat itu Ia menjadi jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Beberapa jabatan yang pernah Ia duduki selama menjadi jaksa:
- Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangkaraya (1989),
- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak (1991),
- Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (1995),
- Kepala Kejaksaan Negeri Maros (1997),
- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (2000),
- Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (2001),
- Kepala Bagian Kepangkatan Kejaksaan Agung (2003),
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (2004),
- Wakil Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (2006),
- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (2008),
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2010),
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (2011),
- Wakil Jaksa Agung (2013).
Kontroversi
Ketika dicalonkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan M. Amari pada tahun 2011, beredar kabar bahwa Andhi Nirwanto pernah ditangkap polisi dan dijadikan tersangka terkait tuduhan pemalsuan Berita Acara Pemeriksaa (BAP). Andhi diduga terlibat kasus pemalsuan Berita Acara Pemeriksaa saksi Kikie Aryanto dalam kasus pembunuhan bos jud! Nyo Beng Seng pada tahun 1997. Saat kasus itu terjadi Kikie seharusnya menjadi saksi untuk terdakwa Eng San yang diduga sebagai otak pembunuhan Nyo Beng Seng namun menghilang. Akhirnya Kikie ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian. Pada kasus pemalsuan BAP tersebut Andhi diberitakan pernah ditangkap dan ditahan selama 22 hari oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Pihak kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah berita tersebut. Ia mengatakan bahwa Andhi NIrwanto bersih dari segala kasus hukum. Terkait dengan isu mengenai Andhi pernah ditangkap polisi pada tahun 1997 Noor menjelaskan bahwa Andhi hanya menjadi saksi dan hanya diperiksa selama setengah hari. (Sumber: Wikipedia)