Kisah Muhamad Kusrin, Perakit TV Dari Barang Bekas yang Hanya Lulusan SD

Muhamad Kusrin
Muhamad Kusrin atau biasa dipanggil Mas Rin di kampungnya adalah seorang Perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah. Ia akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, hasil karyanya berupa televisi yang dibuat dari barang bekas sungguh membuat semua orang kagum. Bukan itu saja, Mas Rin ternyata hanya seorang Lulusan sekolah Dasar (SD).


Merakit TV

Sebelum memiliki kemampuan merakit TV dari barang bekas, Kusrin sudah terbiasa mengutak-atik barang elektronik di tempat servis elektronika di tempat seorang teman.

Kegiatan ini ia lakukan setelah sebelumnya menjadi kuli bangunan di Jakarta, saat pulang  kampung ia menemukan mainan baru: brik-brikan. Dari brik-brikan Kusrin mengenal banyak teman jasa servis barang elektronik. Kemudian ia ikut bantu-bantu mereka, jadi sekalian belajar juga. Sekitar tujuh tahun ia mengikuti temannya mengutak-atik barang elektronik.

Suatu saat ada seorang temannya yang mengajak dia untuk membuat TV dari layar monitor komputer bekas. Iapun mencobanya dan berhasil.

Belajar otodidak, Kusrin memulai usaha perakitan televisi sejak lima tahun yang lalu dengan nama UD Haris Elektronik.

Televisi yang ia buat dirakit dari monitor komputer bekas, ditambah chasing dan papan rangkaian cetak atau dalam bahasa Inggris Printed Circuit Board (PCB) baru, dan berbagai komponen lain yang didapatnya dari Semarang.

TV MAxtreenKusrin menamai TV rakitannya dengan tiga nama Merek: Veloz (Nama ini diperolaeh dari Toko yang menerima titipan TV untuk dijual), Zener (diambil dari nama komponen elektronika yang artinya pembatas), dan Maxreen (diambil dari nama panggilan Kusrin, Masrin). Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen.

Setiap hari Kusrin mampu memproduksi 150 unit televisi. Harganya cukup murah, untuk 14 inci harganya sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000, dan untuk 17 inci dipatok Rp.550.000-Rp.600.000. Semua Tv didistribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogyakarta.


Digerebek Polisi

Pada Maret 2015 lalu, bisnis perakitan televisi Kusrin digerebek oleh polisi karena tidak mempunyai SNI karena usaha perakitan TV Kusrin dianggap melanggar Undang-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).

Akibatnya, Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan.

Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 juta.

Bisnis Kusrin sempat tak menentu setelah ratusan televisi tabung rakitannya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar 11 Januari 2015, karena produk itu tidak memiliki sertifikat SNI. Otomatis dalam jangka waktu satu tahun, ia tidak berproduksi, serta 25 pegawainya  terlantar.


Perjuangan meraih sertifikat SNI

Setelah ratusan televisi rakitannya dimusnahkan karena tidak memperoleh SNI, Kusrin bangkit dan bertekad memperoleh SNI. Informasi tentang cara mendapatkan SNI ia peroleh dari polisi yang menyita televisinya.

Kejadian ini mengundang sarjana fisika dari Universitas Diponegoro, Semarang, Muhammad Izzuddin Shofar membuat petisi yang meminta Kementrian Perindustrian dan Badan Standarisasi Nasional untuk membina Kusrin untuk mengurus perijinan SNI.

Berikut ini kronologis Kusrin mendapatkan SNI: 
  • 18 Mei 2015, Pengajuan Aplikasi Permohonan SPPT SNI ke LSPro Baristand Surabaya untuk Ruang lingkup sertifikasi TV CRT (SNI 04-6253-2003).
  • 26 – 27 Juni 2015, dilakukan Audit Kesesuaian (Lapangan) oleh Tim Auditor LSPro Baristand Industri Surabaya dan Petugas Pengambil Contoh dari B4T-Bandung. 
  • 28 Juni 2015, dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan atas 19 ketidaksesuaian yang di temukan.
  • 29 September 2015, seluruh ketidaksesuaian dinyatakan telah selesai diperbaiki dengan memuaskan.
  • 28 Desember 2015, Sertifikat Uji diterbitkan oleh Laboratorium Uji B4T-Bandung dan dinyatakan memenuhi syarat mutu SNI 04-6253-2003 TV CRT.
  • 13 Januari 2016, Sertifikat Uji tersebut diterima LSPro Baristand Industri Surabaya dan telah menunjuk tim teknis untuk melakukan evaluasi teknis terhadap permohonan SPPT SNI TV CRT dari UD Haris Elektronika. 
  • 14-15 Januari 2016, dilakukan perbaikan dokumen dan melengkapi kekurangan berkas oleh Koordinasi Tim Pembimbing dan Pabrik.
  • 19 Januari 2016, Menteri Perindustrian Saleh Husin, memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda-Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) kepada Kusrin di Jakarta.
Biaya untuk meraih sertifikat SNI ketiga televisi rakitannya, Kusrin sudah mengeluarkan dana sekitar Rp35 juta, di mana Rp20 juta untuk biaya sertifikat dan pendaftaran satu merek masing-masing Rp5 juta.

Kendati modalnya habis untuk mengurus Sertifikat SNI, ditambah ratusan produk televisinya dimusnahkan, Kusrin mengaku lega akhirnya televisi buatannya diakui secara kualitas.

Namun meski sudah mendapatkan SNI, saat itu kusrin sudah kehabisan modal, sementara ia terus memikirkan nasib 25 pegawainya yang jadi menganggur.


Mendapat Tambahan Modal dari Presiden Jokowi

Senin, 25 Januari 2016 Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengundang Muhammad Kusrin untuk datang ke Istana Negara.

Bersama Menteri Perindustrian Saleh Husin, Jokowi menerima kedatangan Kusrin, penerima penghargaan SPPT-SNI Cathode Ray Tube TV, di Istana Merdeka.

Saat itu, Muhammad Kusrin memperoleh dana segar berupa tambahan modal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengembangkan bisnisnya.


Sumber: