Darmin Nasution - Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia ke-16
Boediono yang waktu itu menjadi wakil presiden. Sebelumnya, ia adalah deputi senior gubernur Bank Indonesia dan sempat menjadi Penjabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur Bank Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan pada tahun 2005-2006 dan Direktur Jendral Pajak pada tahun 2006-2009. Ia memiliki seorang Istri bernama Salsia Ulfa Sahabi Manoppo, kelahiran Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari pernikahannya ini, ia dikaruniai 2 orang putra dan 4 orang cucu.
Karier eksekutif
Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia
Pendidikan
Sunset policy
Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak dibawah kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan yang dikenal sebagai sunset policy. Kebijakan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2008. melalui tarif umum tanpa adanya denda dan pemeriksaan Kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2009 dengan harapan agar dapat membantu penerimaan negara melalui pajak pada tahun 2009. (sumber: Wikipedia)
Karier eksekutif
Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia
- Gubernur Bank Indonesia
- Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
- Direktur Jenderal Pajak
- Kepala Bapepam-LK
- Gubernur OPEC Fund untuk Indonesia
- Direktur Jenderal Lembaga Keuangan
- Asisten Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara
- Asisten Menteri Koordinator Produksi dan Distribusi
- Asisten Menteri Koordinator Industri dan Perdagangan
- Dirut LPEM-FEUI
Pendidikan
- S3 Paris-Sorbonne University (Paris I)
- S2 Paris-Sorbonne University (Paris I)
- S1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Sunset policy
Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak dibawah kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan yang dikenal sebagai sunset policy. Kebijakan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2008. melalui tarif umum tanpa adanya denda dan pemeriksaan Kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2009 dengan harapan agar dapat membantu penerimaan negara melalui pajak pada tahun 2009. (sumber: Wikipedia)