Saharjo - Tokoh Penting Dalam Bidang Hukum di Indonesia
Dr. Sahardjo, SH adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia pada Kabinet Kerja I (10 Juli 1959–18 Februari 1960), Kabinet Kerja II (18 Februari 1960–6 Maret 1962), Kabinet Kerja III (6 Maret 1962–13 November 1963).
Saharjo lahir di Solo merupakan tokoh penting dalam bidang hukum di Indonesia. Hasil buah pemikirannya yang penting adalah Undang-undang Warga Negara Indonesia pada tahun 1947 dan Undang-undang Pemilihan Umum pada tahun 1953.
R. Saharjo SH lahir di Solo pada 26 JUni 1909. Beliau melanjutkan pendidikan di Stovia, namun tidak sampai tamat. Setelah itu beliau pindah ke AMS bagian B.
Pada tahun 1941, beliau mendapatkan gelar Sarjana Hukum. Kegiatan beliau antara lain, beliau pernah bekerja sebagai guru di sebuah perguruan swasta nasional di Jakarta. Dalam bidang politik, beliau memulai kariernya dengan ikut bergabung di Partindo, sebagai Pengurus Besar.
Setelah memperoleh gelar Sarjana Hukum, beliau memulai kegiatannya di bidang hukum. Setelah Indonesia merdeka, beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Jendral departemen Kehakiman, Menteri Muda Kehakiman dalam kabinet kerja I dan Menteri Kehakiman dalam Kabinet Kerja II.
Jabatan terakhir beliau yaitu sebagai Wakil Menteri Pertama Bidang dalam Negeri. Hasil hasil pemikiran beliau ialah Undang Undang Warga Negara Indonesia pada tahun 1947 dan tahun 1948, lalu Undang Undang Pemilihan Umum tahun 1953. Pada tahun 1962, beliau menghapuskan beberapa bagian undang undang hukum kolonial dan menyesuaikan hukum dengan kepribadian Indonesia.
Beliau juga mengusulkan lambang keadilan yang berbentuk Dewi Justia diganti dengan pohon beringin di terima oleh Seminar Hukum Nasional pada tahun 1963 sebagai lambang kehakiman. Beliau juga mengganti istilah penjara menjadi Lembaga Permasyarakatan dan istilah orang hukuman menjadi narapidana. Karena jasa jasanya beliau mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Indonesia.
Dr. Sahardjo, SH wafat di Jakarta pada tanggal 13 November 1963 pada umur 54 tahun, dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Beliau mendapat gelar sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.245 Tahun 1963, tanggal 29 November 1963.