Profil Bambang Susantono - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) 2022 - 2027

Bambang Susantono adalah mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014 masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bambang juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010. Pada 9 Maret 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masa jabatan tahun 2022 - 2027. Sementara wakil Kepala Badan Otorita IKN akan diisi oleh Donny Rajahoe.

Profil Bambang Susantono - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) 2022 - 2027

Pria kelahiran 4 November 1963 tersebut dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Ia adalah lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB pada 1987 dan meraih gelar master tata kota di Universitas California Berkeley dan gelar doktor bidang perencanaan infrastruktur dari universitas yang sama pada tahun 2000.

Dalam berkarir, Bambang pernah menduduki posisi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Awalnya bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.

Selepas tak lagi menjabat sebagai Wakil Menteri Perhubungan, mantan Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia periode 2004-2010 itu fokus berkarir di luar negeri. Ia dipercaya menjabat sebagai Vice President Asian Development Bank (ADB). Dia bertanggung jawab untuk menjalankan pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim hingga riset ekonomi serta kerjasama regional.

Di ADB Bambang juga mengawasi pengembangan publikasi dan laporan unggulan ADB tentang indikator pembangunan Asia, outlook pembangunan Asia dan indikator ekonomi. Posisi Bambang di ADB menggantikan Bindu Lohani yang telah memasuki masa pensiun.

ADB menilai, Bambang memiliki pengalaman panjang sebagai akademisi, dan sebelumnya turut memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah, sektor swasta, dan berbagai organisasi internasional. Bambang juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS).


Pendidikan

  • Fakultas Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung, 1987
  • MCP (Tata Kota), Post-Graduate Program, University of California at Berkeley, 1996
  • MSCE (Teknik Transportasi), Post-Graduate Program, University of California at Berkeley, 1998
  • Ph.D (Perencanaan Infrastruktur), Post-Graduate Program, University of California at Berkeley, 2000


Karir

  • Komisaris Utama PT. Garuda Indonesia Tbk., sejak 2012
  • Wakil Menteri Perhubungan periode 2010 - 2014
  • Deputi Menko Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
  • Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia, 2004 - 2010
  • Staf Ahli, Menko Perekonomian (Boediono)
  • Sekretaris Tim Koordinasi Infrastruktur Pedesaan
  • Kepala Sekretariat Komite Kebijakan Percepatan Pembangunan Infrastruktur
  • Anggota Dewan, East Asia Society of Transportation Studies (EASTS), Tokyo, Jepang
  • Anggota Dewan, South South North Foundation, Johannesburg, Afrika Selatan
  • Staf Pengajar, Program Pascasarjana Bidang Ilmu Teknik, Universitas Indonesia
  • Presiden, Intelligent Transport System (ITS) Indonesia
  • Koordinator, Persatuan Mahasiswa Indonesia se-Amerika Serikat
  • Koordinator, LSM, Forum for Transportation


IKN

Dikutip dari Kompas.com, pemerintahan IKN Nusantara akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.

Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.


Tugas Kepala Otorita IKN

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden. Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Masa jabatan Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Sumber: