Profil Donny Rajahoe - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) 2022 - 2027
Donny Rajahoe adalah Managing Director President Office Sinar Mas Land. Sinar Mas adalah pengembang properti terbesar di Indonesia. Selain menjadi petinggi di Sinar Mas Land, Dhony pun aktif sebagai Anggota Badan Pembina Yayasan ITSB (Institut Teknologi Sains Bandung). Pada 9 Maret 2022 Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Donny Rajahoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masa jabatan tahun 2022 - 2027, sementara Ketua IKN dijabat oleh Bambang Susantono.
Sinar Mas
Sinar Mas adalah pengembang properti terbesar di Indonesia. Sinar Mas juga memiliki diversifikasi produk yang amat beragam dan sudah berdiri selama lebih dari 40 tahun. Mulai dari kota mandiri, perumahan, kawasan komersial dan industri, hotel hingga resor wisata. Adapun properti Sinar Mas Land tidak hanya tersebar di Indonesia, tapi juga di Asia hingga Eropa.
ITSB
ITSB adalah perguruan tinggi swasta yang dimiliki oleh Sinarmas Group yang berada di Central Bussines Distric Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Sebagai sebuah yayasan, Badan Pembina Yayasan ITSB (Institut Teknologi Sains Bandung) ini adalah milik Sinar Mas Group yang kemudian mendirikan kampus ITSB. Dalam mengembangkan standar akademik, ITSB bekerja sama dengan ITB (Institut Teknologi Bandung), dan pelaksanaannya dituangkan dalam sebuah perjanjian kerja sama.
Di beberapa kesempatan, Dhony pernah bertemu dengan Jokowi. Salah satunya saat Jokowi berkunjung ke BSD City, tepatnya di kawasan Green Office Park, pada Desember tahun lalu. Kunjungan yang dilakukan Jokowi ini terkait rencana pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
IKN
Dikutip dari Kompas.com, pemerintahan IKN Nusantara akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Tugas Kepala Otorita IKN
Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.
Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.
Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Masa jabatan Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.
Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.
Sumber: