Biodata Angela Charlie / Angela Lee - Selebgram yang Ditangkap atas Dugaan Penipuan

Angela Charlie atau Angela Lee
Angela Charlie (31) atau yang dikenal dengan nama Angela Lee adalah seorang Selebritis Instagram ( selebgram). Angelajuaga artis sinetron wanita yang cantik asal Kota Semarang - Jawa Tengah. Lulusan Akuntansi Universitas AKI ini dikenal sebagai Selebgram  dengan logat Jawanya.

Di Instagram, pemilik akun angelalee87 ini dikenal sebagai selebgram yang sering menyuguhkan konten humor. Dengan ciri khas logat Jawanya yang medok, unggahan dan parodi Angela selalu dinantikan para pengikutnya di Instagram.

Dengan jumlah followers yang mencapai 691k, dan kemampuannya yang pandai melawak, iapun menjadi selebgram yang sering menerima endorsement.

Selain menjadi selebgram, ternyata Angela merupakan seorang pecinta game. Ini dapat dilihat dalam beberapa postingan di akun Instagramnya yang sempat meng-cosplay beberapa karakter di game Mobile Legends.


Ditangkap Polisi

Angela Charlie ditangkap bersama suaminya, David Hardian (36), terkait dugaan kasus penipuan dan pencucian uang dengan modus investasi.

Penangkapan ini berawal dari laporan seorang warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo. Dia melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Uang tersebut oleh David Hardian tidak digunakan bisnis jual beli mobil tetapi justru untuk bisnis tas impor yang dijalankan oleh istrinya Angela Charlie. Pelapor sempat marah namun diyakinkan oleh David Hardian jika keuntungan dari bisnis tas impor lebih menjanjikan.

Selain itu, David Hardian juga menjanjikan uang investasi beserta keuntungannya akan dikembalikan dalam delapan hari. Selama dua bulan pertama pembayaran berjalan lancar, namun ketika masuk bulan Mei 2017, mulai macet dan tidak menyampaikan dengan jujur kepada yang berinvestasi.

Uang investasi yang ditransfer secara bertahap hingga total Rp 12 miliar itu ternyata justru digunakan untuk membayar utang. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, ponsel, beberapa ATM, mobil, 43 tas dan sejumlah dokumen. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.