Profil Manik Marganamahendra - Ketua BEM UI

Manik Marganamahendra adalah Mahasiswa Program Studi Kesehatan Masyarakat S1 Universitas Indonesia (UI) yang masih aktif. Di kampusnya ia menduduki posisi sebagai Ketua BEM UI 2019. Dalam Bio akun Instagramnya, Manik juga Ketua BEM IM FKM UI 2018, dan Purna Paskibraka Indonesia Kota Bogor 2013.

Manik Marganamahendra
Manik Marganamahendra (pegang mik), bersama teman-temannya (Foto Instagram Manik Marganamahendra)
Beberapa pekan ini nama Manik Marganamahendra sering muncul baik di media sosial ataupun Media mainstream.

Dikutip dari indopolitika.com, massa Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi meminta Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang- undang (perppu) revisi UU KPK yang disetujui  DPR.  Ketua BEM UI Manik Marganamahendra mengatakan, UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR itu tidak membawa amanat reformasi yang bersih dari KKN. Kata dia UU tersebut harus dicabut.

Baca: Profil Muhammad Atiatul Muqtadir - Ketua BEM UGM 

Selain UU KPK yang sudah direvisi, Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi juga menuntut pemerintah untuk memperbaiki revisi UU Pemasyarakatan dan pembatalan pengangkatan seluruh pimpinan KPK.

Manik juga meminta Presiden dan DPR mencabut draf RUU KUHP dan masyrakat  dilibatkan dalam penyusunan draff RUU KUHP.

Nama Manik Marganamahendra semakin dikenal setelah pemilik akun Instagram @marganamahendra ini berbicara di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

"Kami hari ini nyatakan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengkhianat Rakyat," kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di Ruang Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9).

Melihat kondisi tersebut, para mahasiswa pun mengeluarkan mosi tidak percaya kepada DPR RI. Beberapa hari terakhir ia bersama massa Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi.

"Hari ini kami merasa kecewa. Tidak boleh ada yang mempolitisir agenda kami, dalam menuntaskan reformasi. Selain itu, DPR juga tidak mendengarkan aspirasi kami. Padahal, pada tanggal 19 September 2019, kami sudah mengirimkan surat hingga akhirnya diterima Sekjen. Tapi, ternyata belum didengar," kata Manik.

Dalam akun Instagramnya, manik menulis:

DPR untuk siapa?
Kenapa bisa RKUHP yang masih ngawur pasal-perpasalnya buru-buru mau disahkan?
Kenapa bisa Revisi UU KPK yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi buru-buru mau disahkan?
Kenapa bisa RUU Penghapusan Kekerasan S3ksual yang jelas tujuannya dan fakta bahwa sudah banyaknya korban kekerasan s3ksual berjatuhan justru malah digantungkan? -
-
-
Bapak/Ibu di dalam sana sebenarnya mewakili siapa? Kok ngegas kalau kepentingan pribadi dan partainya terusik. Sementara suara masyarakat tidak digubris.
KPK dilemahkan, demokrasi dikerangkeng, korban kekerasan s3ksual menunggu lama perlindungan. -
-
-

Jika kepada wakil kami saja suara ini tak didengar. Pada siapa kami menaruh percaya?
Untukmu,
Dewan Pengkhianat Rakyat. -
📷 @rspencerbastian

#TolakRKUHPNgawur
#SaveKPK
#NyalakanTandaBahaya


Sumber: