Profil & Biodata Charles Jonas Mesang - Anggota DPR RI dari partai Golongan Karya

Charles Jonas MesangBiodata Dr. Charles Jonas Mesang
  • Lahir: 3 Januari 1952, Kupang.
  • Istri: Wilmientje Marlene
  • Anak: 2 (dua)

Dr. Charles Jonas Mesang adalah anggota DPR RI dari partai Golongan Karya yang menjabat selama empat periode berturut-turut sejak tahun 1997 hingga terpilih kembali sampai tahun 2014.


Pendidikan dan karier

Charles Jonas Mesang lahir di Kupang pada tanggal 3 Januari 1952. Ia tinggal dan menerima pendidikannya di Kupang hingga jenjang sekolah menengah atas.

Lulus dari SMA, Charles memutuskan untuk hijrah ke Jakarta. Untuk mewujudkan mimpinya menjadi dokter dia kemudian memilih Fakultas Kedokteran, Universitas Kristen Indonesia sebagai tempatnya menimba ilmu. Dari sinilah, Charles nantinya akan terjun ke dunia politik.

Charles mengawali karir politiknya dengan bergabung sebagai anggota DPP Organisasi masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Seiring dengan berjalannya waktu, karir Charles di dunia politik pun terus berkembang.

Pada tahun 1988, Charles dipercaya menjadi Ketua Departemen Kesra DPD Tk II pada Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Tidak hanya itu, Charles saat itu juga mulai berkecimpung dalam kepartaian dengan bergabung sebagai anggota partai Golkar di mana partai inilah yang nantinya akan mendorong Charles untuk maju menjadi anggota DPR RI.

Nama Charles sempat muncul dan mengejutkan publik setelah dia disebut-sebut telah menerima uang suap terkait pengadaan alat latihan kerja dengan nilai total sebesar Rp 1,2 miliar dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun menanggapi hal ini, Charles menegaskan dan bersaksi bahwa dia sama sekali tidak tahu menahu mengenai persoalan korupsi tersebut.

Tahun 2011, Charles yang merupakan salah seorang dari anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menjadi sorotan publik karena pendapatnya saat meminta agar rapat pembahasan RUU BPJS bisa diadakan di hotel. Seperti yang diketahui sebelumnya, panja RUU BPJS telah menggelar pembahasan di Hotel Intercontinental selama 3 hari dan menghabiskan dana mencapai US$ 945 ribu. Hal ini kontan saja menimbulkan kecaman dari publik, namun walaupun telah menerima berbagai kritikan, panja RUU BPJS tetap melakukan rapat di hotel mewah.


Ditetapkan sebagai tersangka [sumber]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Charles saat itu berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014. Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.

Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, politisi partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Pendidikan
  • Sekolah Rakyat Negeri Kupang (1963)
  • Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Negeri Kupang (1966)
  • Sekolah Menengah Atas Negeri Kupang (1969)
  • Fakultas Kedokteran , Universitas Kristen Indonesia (1982)

Riwayat Pekerjaan:
  • Direktur PT. Kopatria Dewata dan Binatama Enginering Consultant (1975-1996)
  • Direktur Utama PT. Nusa Lontar Permai (1991-1997)
  • Komisaris Utama PT. Segara Lanjutan Dibya
  • Anggota DPR RI periode tahun 1997-1999
  • Anggota DPR RI periode tahun 1999-2004
  • Anggota DPR RI periode tahun 2004-2009
  • Anggota DPR RI periode tahun 2009-2014

Pengalaman Organisasi:
  • Pengurus Senat & Dewan Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (1971-1976)
  • Ketua Ikatan Alumni Universitas Kristen Indonesia (2003-2006)
  • Anggota DPP Ormas MKGR (1981-1997)
  • Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Ketua Bagian Kesra DPD Tk II (1988-1989)
  • Anggota DPP Partai Golongan Karya (1997-2014)

Sumber: