Profil Singkat 10 Aktivis-Tokoh yang Diduga Melakukan Gerakan Makar

Polisi menangkap 10 orang yang terkait makar berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA dan RK. Mereka ditangkap rentang pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sejumlah lokasi berbeda.

Namun beredar kabar bahwa jumlah tersangka yang ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan makar bertambah menjadi 11 orang. Aktivis ke sebelas yang ditangkap bernama Alvin Indra, di Tanah Sereal. Ia ditangkap berkaitan dengan Pasal 107 KUHP, atas dugaan perbuatan makar.

Berikut ini profil singkat 10 para aktivis dan tokoh yang ditangkap Polri karena diduga akan melakukan kegiatan makar.

1. Ahmad Dhani

Ahmad Dani
Dhani Ahmad Prasetyo atau lebih dikenal dengan Ahmad Dhani adalah seorang musisi rock dan pengusaha Indonesia. Ia merupakan pendiri dan pemimpin grup musik Dewa 19 yang merupakan salah satu band paling sukses sepanjang dekade 1990-an dan 2000-an.

Lahir di Surabaya pada 26 Mei 1972, Ahmad Dhani juga dikenal sebagai pencipta lagu dan juga sebagai produser rekaman. Musisi Ahmad Dhani diduga dijerat Pasal 207 KUHP (tindak pidana penghinaan). Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific. (Baca selengkapnya...)


2. Kivlan Zein

Kivlan Zein
Mayjen TNI Kivlan Zen, S.IP, M.Si adalah seorang tokoh militer Indonesia. Ia pernah memegang jabatan Kepala Staf Kostrad ABRI setelah mengemban lebih dari 20 jabatan yang berbeda, sebagian besar di posisi komando tempur.

Pada tahun 2016, nama Pria kelahiran Langsa, Aceh, 24 Desember 1946 ini naik daun, setelah menjadi negosiator penting yang berhasil membebaskan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) dari penyanderaan yang dilakukan kelompok Abu Sayyaf Filipina.

Kivlan Zein, diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP. Ditangkap di rumahnya, Komplek Gading Griya Lestari, Blok H1/15, Jalan Pegangsaan Dua. (Baca selengkapnya ...)


3. Rachmawati Soekarnoputri

Rachmawati SoekarnoputriDiah Pramana Rachmawati Soekarno adalah politisi Partai Gerakan Indonesia Raya, Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno. Ia adalah putri dari presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
  • Lahir: 27 September 1950 (66 tahun), Jakarta
  • Anak: Didi Mahardika, Hendra Rahtomo
  • Cucu: Ricky Harun, Jeje Soekarno
  • Orang tua: Soekarno, Fatmawati
  • Saudara kandung: Megawati Soekarnoputri, Kartika Sari Dewi Soekarno
  • Kakek / Nenek: Ida Ayu Nyoman Rai, Soekemi Sosrodihardjo, Siti Chadijah
Rachmawati Soekarnoputri, ditangkap di kediamannya, pukul 05.00. (BacaSelengkapnya...)


4. Ratna Sarumpaet

Ratna sarumpaetRatna Sarumpaet (lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949; umur 67 tahun) adalah seniman Indonesia yang banyak mengeluti dunia panggung teater, selain sebagai aktivis organisasi sosial dengan mendirikan Ratna Sarumpaet Crisis Centre. Ratna terkenal dengan pementasan monolog Marsinah Menggugat, yang banyak dicekal di sejumlah daerah pada era administrasi Orde baru.

Dia ditangkap di Hotel San Sari Pasific. Ratna terkenal juga dengan pementasan monolog Marsinah Menggugat, yang banyak dicekal di sejumlah daerah pada era administrasi Orde baru.


5. Sri Bintang Pamungkas

Sri bintang pamungkasIr. Sri Bintang Pamungkas, S.E., M.Si., Ph.D. adalah seorang tokoh pergerakan, reformis, aktivis, politikus dan juga orator hebat dalam masa-masa akhir jabatan dan penggulingan Presiden Soeharto.
  • Lahir: 25 Juni 1945 (71 tahun), Kabupaten Tulungagung
  • Buku: Ganti Rezim Ganti Sistim - Pergulatan Menguasai Nusantara, lainnya
  • Anak: Sali, Paci, Bimbim, Lea, Lisa, Rizki
Sri Bintang juga merupakan Pendiri Partai PUDI dan juga pernah menjadi narapidana di Era Presiden Soeharto. Namun, saat Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie menjabat, Sri Bintang Pamungkas dibebaskan. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.


6. Adityawarman

AdityawarmanBrigadir Jenderal TNI (Purn) Adityawarman Thaha, lahir di Suliki Gunung Mas, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, 4 Maret 1945.

Adityawarman merupakan seorang perwira tinggi TNI AD yang pernah memangku beberapa jabatan kemiliteran, di antaranya sebagai Staf Ahli Panglima TNI.

Adityawarman berasal dari korps Zeni AD. Dia mendapat predikat sebagai ahli bom terbaik pada pelatihan militer di Fort Bragg, Amerika Serikat (AS) bersama dengan Sjafrie Sjamsoeddin yang mendapatkan predikat terbaik untuk kontra spionase dan antiteror.

Dia ditangkap di rumahnya. Dikenai Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.


7. Jamran

Jamran adalah seorang aktivis yang menjadi Ketua Korps Almuni Himpuan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Utara. Ia juga merupakan saudara atau kakak beradik dengan Rizal Kobar.

Jamran diamankan polisi di Hotel Bintang Baru Kamar 128, dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.

Jamran, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128. Ia diduga menyebarluaskan ujaran kebencian (hate speech) terkait isu suku, agama, dan ras.

Atas hal tersebut, Jamran disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.


8. Firza Huzein

Firza Husein merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Firza turut diamankan polisi karena tuduhan dugaan melakukan makar.

Firza Huzein diduga melanggar Pasal 107, jo 110, jo 87 KUHP, ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, pukul 04.30. (Baca selengkapnya ...)


9. Rizal Kobar

Rizal adalah pemimpin Ormas Komando Barisan Rakyat atau Kobar, ia ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakpus pada pukul 03.30 WIB. Rizal Kobar diduga melanggar UU ITE, ditangkap di samping Seven Eleven Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 sekitar pukul 03.30 WIB.

Ia juga merupakan saudara atau kakak beradik dengan Jamran.

Rizal Kobar, diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ia diduga menyebarluaskan ujaran kebencian (hate speech) terkait isu suku, agama, dan ras.

Atas hal tersebut, Rizal Kobar disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.


10. Eko Suryo Santjiyo

Eko Suryo Santjojo adalah Sekretaris jenderal Partai Pelopor yaitu sebuah partai politik di Indonesia yang dalam Pemilu 2009 partai ini bernomor urut 22. Eko ditangkap di rumahnya, Perumahan Bekasi Selatan. Dikenakan Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP.

Berbagai sumber