Presiden Anugerahi Gelar Pahlawan Nasional Kepada KH Raden As'ad Syamsul Arifin
Seperi biasa setiap tahun, pada bulan November, Presiden Indonesia memberikan anugerah pahlawan Nasinal.
Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden Indonesia memutuskan untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Alm. KH Raden As'ad Syamsul Arifin dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun 2016 di Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Baca: "Biografi KH Raden As'ad Syamsul Arifin"
Gerlar yang dianugrahkan ini berdasarkan Keppres Nomor 90/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2016.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksamana TNI Suryono Thamrin, pihaknya telah melaksanakan sidang pada 11 Oktober 2016 terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional ini.
Adapun sidang tersebut dilangsungkan untuk memberi pertimbangan selanjutnya rekomendasi kepada Presiden RI.
Selain penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pemerintah juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang sudah ditetapkan dengan Keppres RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2017.
Dua tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera antara lain Alm. Mayjen TNI (purn) Andi Mattalatta asal Provinsi Sulses dan Alm. Letkol Inf (Anumerta) Sroedji yang berasal dari Jawa Timur.
Baca:
Penghargaan ini secara resmi langsung diserahkan kepada Jokowi kepada masing-masing keluarga atau perwakilan dari penerima gelar tersebut. (Sumber: www.inilah.com)
Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden Indonesia memutuskan untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Alm. KH Raden As'ad Syamsul Arifin dalam rangka memperingati Hari Pahlawan tahun 2016 di Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Baca: "Biografi KH Raden As'ad Syamsul Arifin"
Gerlar yang dianugrahkan ini berdasarkan Keppres Nomor 90/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2016.
Menurut Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksamana TNI Suryono Thamrin, pihaknya telah melaksanakan sidang pada 11 Oktober 2016 terkait rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional ini.
Adapun sidang tersebut dilangsungkan untuk memberi pertimbangan selanjutnya rekomendasi kepada Presiden RI.
Selain penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pemerintah juga memberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera yang sudah ditetapkan dengan Keppres RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 tertanggal 3 November 2017.
Dua tokoh yang menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera antara lain Alm. Mayjen TNI (purn) Andi Mattalatta asal Provinsi Sulses dan Alm. Letkol Inf (Anumerta) Sroedji yang berasal dari Jawa Timur.
Baca:
Penghargaan ini secara resmi langsung diserahkan kepada Jokowi kepada masing-masing keluarga atau perwakilan dari penerima gelar tersebut. (Sumber: www.inilah.com)