Profil Nurul Fahmi - Pemuda Muslim yang Ditangkap Kasus Bendera
Nurul Fahmi (28 tahun) adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang membawa bendara merah putih yang bertuliskan kalimat tauhid dalam aksi Bela Islam pada hari Senin (16/1/2017) ketika longmarch dari masjid Al-Azhar ke mabes polri. Sejak kecil Fahmi dan delapan keluarganya tinggal di Rumah No 45 RT 06/09 Kp Tanah 80, Durensawit, Klender Jakarta Timur.
Sehari setelahnya, Media Sosial dihebohkan oleh berita bahwa kapolri akan mengusut pelecehan bendera merah putih yang dituliskan bahasa arab. Bang Fahmi kaget karena dia benar-benar baru tahu bahwa ada pasal terkait dengan hal itu. Dia murni melakukan hal itu karena ketidaktahuannya dengan pasal tersebut.
Hal tersebut wajar saja, karena seperti bayak diketahui bahwa bukan pertama kali kita melihat ada bendera merah putih digambar dan ditulis. Kemudian pada hari Jumat (20/1/2017) dini hari, pukul 01.00 polisi datang menggerebek rumah dan menangkap bang Fahmi. Dari penuturan sang Ibu jumlah polisi itu 23 orang. Dari Cilandak itu, para polisi pun datang ke kediaman orangtua Bang Fahmi di Tanah 80 untuk mencari barang bukti.
Pemuda muslim yang diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari ini ditangkap Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam.
Alasan Nurul Fahmi Mengibarkan Merah Putih Bertulisan Arab
Nurul Fahmi yang merupakan seorang Hafidz Qur'an, mengungkapkan alasannya mengibarkan bendera merah putih bertuliskan La Ilaha Illallah. Hal itu, kata ia, dilakukan sebagai bentuk rasa nasionalisme.
"Hanya semangat untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," kata Nurul seperti dikutip http://nasional.republika.co.id/, usai ditangguhkan penahanannya oleh polisi, Selasa (24/1).
Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu. NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Dibebaskan
Nurul Fahmi akhirnya dipulangkan oleh kepolisian pada hari selasa 24 Januari 2017. Nurul ditangguhkan penahanannya setelah pimpinan Majelis az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan penangguhan penahanannya di Polres Jakarta Selatan.
Saat tiba di kediamannya, Nurul Fahmi tidak hanya disambut keluarga dengan suka cita. Tetapi juga kedatangannya disambut suka cita warga setempat sampai diumumkan lewat pengeras suara Masjid Al Husnah, Kp Tanah 80, Jakarta Timur.
Sumber: http://www.portal-islam.id/2017/01/sungguh-allah-tak-pernah-salah-pilih.html
Sehari setelahnya, Media Sosial dihebohkan oleh berita bahwa kapolri akan mengusut pelecehan bendera merah putih yang dituliskan bahasa arab. Bang Fahmi kaget karena dia benar-benar baru tahu bahwa ada pasal terkait dengan hal itu. Dia murni melakukan hal itu karena ketidaktahuannya dengan pasal tersebut.
Hal tersebut wajar saja, karena seperti bayak diketahui bahwa bukan pertama kali kita melihat ada bendera merah putih digambar dan ditulis. Kemudian pada hari Jumat (20/1/2017) dini hari, pukul 01.00 polisi datang menggerebek rumah dan menangkap bang Fahmi. Dari penuturan sang Ibu jumlah polisi itu 23 orang. Dari Cilandak itu, para polisi pun datang ke kediaman orangtua Bang Fahmi di Tanah 80 untuk mencari barang bukti.
Pemuda muslim yang diketahui baru dikaruniai anak yang masih berusia 12 hari ini ditangkap Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/1) malam.
Alasan Nurul Fahmi Mengibarkan Merah Putih Bertulisan Arab
Nurul Fahmi yang merupakan seorang Hafidz Qur'an, mengungkapkan alasannya mengibarkan bendera merah putih bertuliskan La Ilaha Illallah. Hal itu, kata ia, dilakukan sebagai bentuk rasa nasionalisme.
"Hanya semangat untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," kata Nurul seperti dikutip http://nasional.republika.co.id/, usai ditangguhkan penahanannya oleh polisi, Selasa (24/1).
Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu. NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Dibebaskan
Nurul Fahmi akhirnya dipulangkan oleh kepolisian pada hari selasa 24 Januari 2017. Nurul ditangguhkan penahanannya setelah pimpinan Majelis az-Zikra Ustaz Arifin Ilham mengajukan penangguhan penahanannya di Polres Jakarta Selatan.
Saat tiba di kediamannya, Nurul Fahmi tidak hanya disambut keluarga dengan suka cita. Tetapi juga kedatangannya disambut suka cita warga setempat sampai diumumkan lewat pengeras suara Masjid Al Husnah, Kp Tanah 80, Jakarta Timur.
Sumber: http://www.portal-islam.id/2017/01/sungguh-allah-tak-pernah-salah-pilih.html