Profil Merry Utami - Terpidana Mati Kasus Nark0ba

Nusa kambangan
Merry Utami adalah terpidana mati karena kasus Nark0ba. Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram her0in. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepadanya tahun 2003.

Dikutip dari kompas.com, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan dan Kepolisian telah menyiapkan segala hal terkait pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Ia menyebutkan, waktu eksekusi akan ditentukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan peninjauan kembali (PK) dan kasasi yang diajukan oleh beberapa terpidana mati.

Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas Wanita Tangerang, Banten kini  Terpidana mati Merry Utami dipindahkan ke Lapas Besi, Pulau Nusakambangah dan menempati sel isolasi.

Merry Utami yang dibawa dari Tangerang menggunakan mobil Transpas tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu, pukul 04.30 WIB, dengan pengawalan personel Brimob.

Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas tersebut masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris saat dihubungi kompas.com dari Cilacap, Minggu (24/7/2016) mengatakan "Berdasarkan laporan yang kami terima, dia masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru,"

Merry Utami, menurut dia, menempati sel isolasi itu seorang diri, dipisahkan dari narapidana lain. Pemisahan itu, kata Aris, salah satunya karena Merry perempuan. (sumber: kompas.com, antaranews.com)