Kisah Dedi Sugarda, bacok jaksa hingga bakar Kejati Jabar
Dedi Sugarda adalah sosok yang dikenal paling vocal unrtuk aksi antikorupsi. Dia pernah dibui lantaran membacok mantan jaksa sekaligus terdakwa korupsi pada tahun 2012. Terakhir Dedi nekat membakar kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung pada Minggu (5/6/2016) siang.
Pembacokan
Pria kelahiran Bandung, 28 Februari 1968 ini adalah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mapan. Pada tahun 2012 Dedi membacok mantan jaksa sekaligus terdakwa korupsi pada 2012. Adapun korban DS itu adalah mantan jaksa, Sistoyo. Penganiayaan DS dilakukan usai Sistoyo menjalani sidang. Dia mengayunkan parang ke kening Sistoyo. Pria itu akhirnya dibui akibat tindak penganiayaan.
Saat itu beberepa media memberitakan bahwa Jaksa Sistoyo dibacok saat wawancara di luar pintu utama ruang sidang pengadilan. Pembacoknya ini memakai safari abu-abu dan berteriak “penghianat kamu”.
Orang tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan. Seorang wartawan Surat Kabar di Bandung menyatakan Jaksa Sistoyo mengalami luka melintang di kepala.
Ia mengatakan panjang golok sekitar 30 cm. Pada saat kejadian, terdapat beberapa orang aparat keamanan dari kamdal pengadilan, keamanan KPK dan kepolisian. Setelah terkena bacokan, Jaksa Sistoyo langsung dibawa mobil polisi. Namun terlihat darah banyak keluar dari kepala.
Akibat ulahnya, Dedi Sugarda divonis 2 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Bandung.
Pembakaran
Pada hari Minggu (5/6/2016) terjadi peristiwa menghebohkan, kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dibakar seseorang. Diketahui Insiden itu dilakukan oleh seseorang yang bernama Dedi Sugarda (DS).
Dia nekat membakar lantaran kesal dan dendam masih banyak jaksa korupsi. DS mengaku geram dengan ulah para jaksa dinilai tidak becus menangani masalah korupsi, dan malah bermain perkara. Hal itu melatari perbuatan nekat DS.
"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS, Senin (6/6) kemarin.
Akibat ulah Dedi, sebagian Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung hangus dilumat api.
Beruntung DS lekas ditangkap. Pelbagai umpatan kepada jaksa korupi dia terus keluarkan meski berjalan tertatih di Mapolrestabes Bandung.
Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.
Permintaan kuasa hukum DS tidak dikabulkan. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejati Jawa Barat. Peningkatan status hukum DS dilakukan usai polisi menyimpulkan sejumlah bukti dan beberapa keterangan saksi.
DS memang dikenal seseorang yang berjiwa antikorupsi. Menurut polisi, DS mengaku sakit hati terhadap kasus ditangani Kejati Jabar selama ini.
Torkis tetap berkukuh bahwa apa dilakukan kliennya tidak bermasalah. Menurut dia, aksi dilakukan DS bukanlah perkara luar biasa karena tidak ada orang terluka. Justru, kata dia, DS memberikan sinyal kepada negara ada kecacatan di korps Adhyaksa.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.
"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep.
Asep menambahkan, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru. "Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," terangnya.
Sumber: www.merdeka.com, "Cerita dendam Dedi Sugarda, bacok jaksa hingga bakar Kejati Jabar. "
Pembacokan
Pria kelahiran Bandung, 28 Februari 1968 ini adalah penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Mapan. Pada tahun 2012 Dedi membacok mantan jaksa sekaligus terdakwa korupsi pada 2012. Adapun korban DS itu adalah mantan jaksa, Sistoyo. Penganiayaan DS dilakukan usai Sistoyo menjalani sidang. Dia mengayunkan parang ke kening Sistoyo. Pria itu akhirnya dibui akibat tindak penganiayaan.
Saat itu beberepa media memberitakan bahwa Jaksa Sistoyo dibacok saat wawancara di luar pintu utama ruang sidang pengadilan. Pembacoknya ini memakai safari abu-abu dan berteriak “penghianat kamu”.
Orang tersebut langsung diamankan oleh pihak keamanan. Seorang wartawan Surat Kabar di Bandung menyatakan Jaksa Sistoyo mengalami luka melintang di kepala.
Ia mengatakan panjang golok sekitar 30 cm. Pada saat kejadian, terdapat beberapa orang aparat keamanan dari kamdal pengadilan, keamanan KPK dan kepolisian. Setelah terkena bacokan, Jaksa Sistoyo langsung dibawa mobil polisi. Namun terlihat darah banyak keluar dari kepala.
Akibat ulahnya, Dedi Sugarda divonis 2 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Bandung.
Pembakaran
Pada hari Minggu (5/6/2016) terjadi peristiwa menghebohkan, kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dibakar seseorang. Diketahui Insiden itu dilakukan oleh seseorang yang bernama Dedi Sugarda (DS).
Dia nekat membakar lantaran kesal dan dendam masih banyak jaksa korupsi. DS mengaku geram dengan ulah para jaksa dinilai tidak becus menangani masalah korupsi, dan malah bermain perkara. Hal itu melatari perbuatan nekat DS.
"Saya kecewa pada para jaksa. Banyak yang korup. Saya sakit hati," kata DS, Senin (6/6) kemarin.
Akibat ulah Dedi, sebagian Kantor Kejati Jabar yang ada di Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung hangus dilumat api.
Beruntung DS lekas ditangkap. Pelbagai umpatan kepada jaksa korupi dia terus keluarkan meski berjalan tertatih di Mapolrestabes Bandung.
Kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan, kliennya mengalami stroke sehingga saat aksi pembakaran dalam kondisi setengah sadar. Karena alasan itulah, dia meminta polisi menangguhkan penahanan DS.
Permintaan kuasa hukum DS tidak dikabulkan. Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejati Jawa Barat. Peningkatan status hukum DS dilakukan usai polisi menyimpulkan sejumlah bukti dan beberapa keterangan saksi.
DS memang dikenal seseorang yang berjiwa antikorupsi. Menurut polisi, DS mengaku sakit hati terhadap kasus ditangani Kejati Jabar selama ini.
Torkis tetap berkukuh bahwa apa dilakukan kliennya tidak bermasalah. Menurut dia, aksi dilakukan DS bukanlah perkara luar biasa karena tidak ada orang terluka. Justru, kata dia, DS memberikan sinyal kepada negara ada kecacatan di korps Adhyaksa.
Pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, aksi dilakukan DS adalah bentuk pengungkapan ekspresi. Namun, memang tidak dibenarkan dan masuk dalam ranah pidana karena merusak aset negara.
"Kalau lihat motifnya memang ingin mengingatkan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tapi caranya dengan cara membakar itu salah," kata Asep.
Asep menambahkan, cara main hakim sendiri seperti dilakukan DS terhadap penegak hukum dan berujung melakukan perusakan fisik tetap keliru. "Perbuatan merusak barang negara itu dilarang. Meskipun motifnya untuk mengingatkan jaksa. Jadi kalau perbuatan ini diapresiasi, sangat salah," terangnya.
Sumber: www.merdeka.com, "Cerita dendam Dedi Sugarda, bacok jaksa hingga bakar Kejati Jabar. "