Profil Putu Sudiartana - Politikus Demokrat (Anggota DPR) yang Ditangkap KPK

I Putu Sudiartan, S.E., M.B.A. adalah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat I. Ia merupakan politikus Partai Demokrat, menjabat Wakil Bendahara Umum di DPP Partai Demokrat periode 2015-2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Putu Sudiartana di Jakarta pada Rabu dinihari, 29 juni 2016.

Putu Sudiartana lahir di Bongkasa, Bali, 8 Desember 1971. Sebelum menduduki kursi DPR, Putu Sudiartana pernah mengikuti pemilihan Gubernur Bali pada tahun 2013. Putu Sudiartana yang waktu itu diplot menjadi wakil gubernur bersama I Gede Winasa tidak lolos verifikasi. Salah satu sebabnya adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dukungan partai pendukung pencalonan pasangan oleh anggota tim pasangan tersebut.

Meski gagal  menjadi wakil gubernur, naum akhirnya dia maju di Pemilu Legislatif dari Partai Demokrat pada tahun 2014. Pada pemilihan 2014, ia memperoleh 73.348 suara. Nama I Putu Sudiartana merupakan salah satu calon baru yang sukses meraih kursi parlemen asal Bali. meski ada di nomor urut ketujuh, tapi ia bisa mengalahkan calon inkumben.

Saat menjadi Anggota DPR periode 2014-2019, Putu Sudiartana, aktif di Komisi III yang membidangi hukum dan hak asasi manusia. Pada panitia khusus Pelindo yang disahkan Oktober 2015, nama I Putu Sudiartana termasuk di antara tiga anggota Fraksi Demokrat yang menjadi anggota pansus.

Sudiartana merupakan politisi yang cukup berduit. Sebelum menjadi politisi, Sudiartana merupakan pengusaha. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Sudiartana tercatat melaporkan kekayannya pada 1 Maret 2013. Saat itu dia melapor terkait pencalonannya sebagai calon wakil gubernur Bali periode 2013-2018.

Harta Rp 12,5 miliar itu terdiri dari harta tak bergerak senilai Rp 11,775 miliar. Harta tak bergerak itu mayoritas berupa tanah yang tersebar di wilayah Bali di antaranya di kawasan Buleleng, Tabanan, Badung, Denpasar dan Klungkung. Selain itu, politisi Partai Demokrat itu juga memiliki beberapa harta bergerak berupa alat transportasi dan logam mulia.


Sumber: